Permohonan Informasi Publik
Persyaratan Pelayanan
- Masyarakat
- Fotokopi/scan KTP Pemohon atau fotokopi/scan SK pendirian Badan/Lembaga/Organisasi/Instansi
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui website PPID atau datang langsung ke pusat layanan PPID UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan salinan KTP atau SK pendirian Badan/Lembaga/Organisasi/Instansi
- Petugas layanan memeriksa dan mencatat permohonan. Jika informasi tersedia, langsung diberikan kepada pemohon
- Jika informasi tidak ada dalam Daftar Informasi Publik, berkas didiskusikan dengan tim pertimbangan
- Jika disetujui, informasi diberikan sesuai permohonan. Jika ditolak, PPID memberikan alasan tertulis
- Apabila pemohon puas terhadap respon PPID maka proses selesai
- Apabila pemohon tidak puas, maka pemohon dapat mengajukan keberatan informasi
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Jika perlu perpanjangan, PPID dapat memperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Biaya dan Tarif
Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak.
Produk Layanan
Informasi Publik