Profil & Struktur PPID
Pendahuluan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mengelola dan memberikan layanan informasi kepada publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berperan sebagai penghubung antara institusi dan masyarakat dalam penyampaian informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Visi:
Menjadi pusat layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam mendukung tata kelola universitas yang smart dan unggul.
Misi:
- Menyediakan akses informasi yang cepat, mudah, dan akurat bagi masyarakat.
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Mengelola dokumentasi dan arsip informasi universitas secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi SDM dalam bidang pelayanan informasi.
Struktur Organisasi
PPID UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi terdiri dari:
- Atasan PPID: Rektor UIN STS Jambi
- PPID Utama: Wakil Rektor I, II, III UIN STS Jambi
- PPID Pelaksana: Kepala Biro, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Ketua Tim Kerja yang bertugas dalam penyediaan dan verifikasi informasi
- Pengelola PPID Bidang Layanan: Orang yang bertanggung jawab dalam menerima, mengelola, mendistribusikan informasi kepada public, menyimpan dokumentasi, menerima aduan dan menyelesaikan sengkrta informasi.
Tugas dan Fungsi
- Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan layanan informasi publik di lingkungan UIN STS Jambi.
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengarsipkan informasi publik.
- Memverifikasi dan mengklasifikasikan informasi sebelum dipublikasikan.
- Menyusun dan mengelola daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Menyusun laporan tahunan terkait layanan informasi publik.
Layanan Informasi Publik
- Website resmi: uinjambi.ac.id
- Email: mail@uinjambi.ac.id
- Kantor layanan informasi di Humas dan Informasi, Lantai 1 Gedung Rektorat UIN STS Jambi
- Media sosial resmi UIN STS Jambi:
- Facebook: UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
- Instagram: uinjambi.ac.id
- X: UIN STS Jambi
- Youtube: UIN STS Jambi
- Tiktok: UIN STS Jambi
Jenis Informasi yang Dapat Diakses
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (profil, laporan tahunan, kebijakan universitas, dll.).
- Informasi yang tersedia setiap saat (peraturan akademik, daftar program studi, prosedur pendaftaran, dll.).
- Informasi yang dapat diakses berdasarkan permohonan (data riset, laporan keuangan, dll.).
Mekanisme Permohonan Informasi
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di website atau kantor PPID.
- Melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
- PPID akan memproses permohonan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
- Jika diperlukan perpanjangan waktu, PPID akan menginformasikan pemohon dalam batas waktu yang ditentukan.
Penutup
PPID UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi demi mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.