Layanan Permohonan Informasi Publik (Tanpa Login)
Hak Keberatan Pemohon (UU KIP No. 14/2008 & Perki No. 1/2021)
Formulir Permohonan Informasi Formulir Pengajuan Keberatan
Silakan isi data diri dan rincian informasi publik yang Anda butuhkan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Waktu respon maksimal 10 hari kerja.
Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, atau melampaui jangka waktu. Waktu respon maksimal 30 hari kerja.