Profil

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tahap 1

Pemohon informasi public mengajukan permohonan keberatan kepada petugas PPID dengan cara:

Tahap 2

  • Pemohon menyerahkan  formulir pengajuan kepada petugas PPID

  • Apabila pengisian formulir dilakukan secara online, maka petugas PPID akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku

Tahap 3

Pemohon informasi publik mendapatkan tanggapan dari petugas PPID. Baik secara langsung atau melalui email, telepon atau surat resmi

Bagan / Infografis Pendukung

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Jelajahi Dokumen Informasi Publik

Akses dan telusuri seluruh arsip, laporan berkala, serta dokumen resmi PPID UIN STS Jambi

Jelajahi Dokumen