Profil
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tahap 1
Pemohon informasi public mengajukan permohonan keberatan kepada petugas PPID dengan cara:
Mengisi formulir keberatan jika pemohon datang langsung
Mengisi permohonan keberatan secara online melalui laman ppid.uinjambi.ac.id/pengajuan-keberatan-informasi-publik
Tahap 2
Pemohon menyerahkan formulir pengajuan kepada petugas PPID
Apabila pengisian formulir dilakukan secara online, maka petugas PPID akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku
Tahap 3
Pemohon informasi publik mendapatkan tanggapan dari petugas PPID. Baik secara langsung atau melalui email, telepon atau surat resmi
Bagan / Infografis Pendukung