Struktur Organisasi PPID
Struktur Organisasi PPID
Profil PPID UIN STS Jambi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mengelola dan memberikan layanan informasi kepada publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berperan sebagai penghubung antara kampus dan masyarakat dalam penyampaian informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PPID UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi terdiri dari:
Atasan PPID: Rektor UIN STS Jambi
Ketua PPID: Wakil Rektor 2 UIN STS Jambi
Tim Pertimbangan: Wakil Rektor 1, 3, Kepala Biro AUPKK, Kepala Biro AAKK
PPID Pelaksana: Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Ketua Tim Kerja yang bertugas dalam penyediaan dan verifikasi informasi
Bidang Layanan: Orang yang bertanggung jawab dalam mengelola website, menerima, mengelola, mendistribusikan informasi kepada publik, menyimpan dokumentasi, menerima aduan dan menyelesaikan sengkrta informasi.
SK PPID UIN STS JAMBI
SK PPID UIN STS Jambi dapat dilihat disini