Tentang PPID UIN STS JAMBI
Gambaran Singkat Pembentukan dan Pejabat PPID
Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi merupakan bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran PPID menjadi bentuk komitmen universitas dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembentukan PPID UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berdasarkan SK Rektor Nomor 307 Tahun 2025. Dengan dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyediakan layanan informasi yang terbuka, transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, PPID dibentuk untuk memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi universitas berjalan secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, PPID UIN STS Jambi mengoordinasikan pengelolaan informasi publik pada tingkat universitas. Pengelolaan tersebut juga melibatkan PPID Pelaksana pada fakultas, unit kerja, serta unsur kelembagaan terkait. Dengan demikian, informasi publik dapat dihimpun, diklasifikasikan, didokumentasikan, dan disampaikan kepada masyarakat secara efektif.
Seiring perkembangan kebutuhan informasi, UIN STS Jambi terus memperkuat kelembagaan dan tata kelola PPID. Penguatan dilakukan melalui penyusunan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan sarana layanan informasi, serta optimalisasi website dan portal e-PPID.
Pejabat PPID