Pengaduan Penyalahgunaan & Pelanggaran
Tata Cara Penyampaian Pengaduan melalui SP4N-LAPORl
Langkah-langkah Penyampaian Pengaduan
1. Akses SP4N-LAPOR!
Kunjungi website resmi SP4N-LAPOR! melalui https://www.lapor.go.id.
2. Daftar atau Masuk Akun
Klik Daftar apabila belum memiliki akun.
Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar apabila sudah memiliki akun.
3. Buat Laporan
Klik menu Buat Laporan, kemudian isi formulir pengaduan dengan lengkap.
4. Lengkapi Informasi Pengaduan
Sampaikan informasi secara jelas, meliputi:
Judul laporan.
Kronologi kejadian.
Waktu dan lokasi kejadian.
Instansi yang dilaporkan.
Harapan atau penyelesaian yang diinginkan.
5. Unggah Bukti Pendukung
Lampirkan dokumen pendukung seperti foto, video, surat, atau bukti lain yang berkaitan dengan pengaduan untuk mempermudah proses verifikasi.
6. Pilih Opsi Publikasi
Tentukan apakah laporan akan ditampilkan secara publik atau rahasia sesuai kebutuhan. Anda juga dapat memilih fitur Anonim apabila identitas tidak ingin ditampilkan kepada publik.
7. Kirim Laporan
Pastikan seluruh data telah benar, kemudian klik Kirim Laporan.
8. Pantau Progres Laporan
Setelah laporan berhasil dikirim, Anda akan memperoleh nomor tiket atau dapat memantau status penanganan melalui akun SP4N-LAPOR!, mulai dari proses verifikasi, disposisi kepada instansi terkait, hingga tindak lanjut dan penyelesaian.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan melalui SIMDUMAS Kementerian Agama
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan, dugaan pelanggaran, atau penyimpangan di lingkungan Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat (SIMDUMAS). Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Aplikasi SIMDUMAS
Buka laman SIMDUMAS Kementerian Agama melalui website resmi.
2. Login atau Daftar Akun
Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data yang diminta dan melakukan aktivasi akun.
3. Pilih Menu Buat Pengaduan
Setelah berhasil masuk, pilih menu Buat Pengaduan untuk mengajukan laporan baru.
4. Isi Formulir Pengaduan
Lengkapi seluruh informasi yang diperlukan, antara lain:
Judul pengaduan.
Kronologi kejadian secara jelas dan runtut.
Tanggal dan lokasi kejadian.
Unit kerja atau satuan kerja yang dilaporkan.
Nama pihak yang dilaporkan (jika diketahui).
5. Unggah Bukti Pendukung
Lampirkan dokumen pendukung seperti foto, dokumen, video, atau bukti lainnya untuk memperkuat laporan yang disampaikan.
6. Periksa Kembali Data
Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah telah sesuai, lengkap, dan benar.
7. Kirim Pengaduan
Klik tombol Kirim untuk menyampaikan laporan ke sistem. Setelah berhasil dikirim, sistem akan memberikan nomor registrasi pengaduan.
8. Pantau Status Pengaduan
Gunakan nomor registrasi untuk memantau perkembangan proses verifikasi dan tindak lanjut pengaduan melalui aplikasi SIMDUMAS.