Layanan

Pengaduan Penyalahgunaan & Pelanggaran

Tata Cara Penyampaian Pengaduan melalui SP4N-LAPORl

Langkah-langkah Penyampaian Pengaduan

1. Akses SP4N-LAPOR!

Kunjungi website resmi SP4N-LAPOR! melalui https://www.lapor.go.id.

2. Daftar atau Masuk Akun

  • Klik Daftar apabila belum memiliki akun.

  • Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar apabila sudah memiliki akun.

3. Buat Laporan

Klik menu Buat Laporan, kemudian isi formulir pengaduan dengan lengkap.

4. Lengkapi Informasi Pengaduan

Sampaikan informasi secara jelas, meliputi:

  • Judul laporan.

  • Kronologi kejadian.

  • Waktu dan lokasi kejadian.

  • Instansi yang dilaporkan.

  • Harapan atau penyelesaian yang diinginkan.

5. Unggah Bukti Pendukung

Lampirkan dokumen pendukung seperti foto, video, surat, atau bukti lain yang berkaitan dengan pengaduan untuk mempermudah proses verifikasi.

6. Pilih Opsi Publikasi

Tentukan apakah laporan akan ditampilkan secara publik atau rahasia sesuai kebutuhan. Anda juga dapat memilih fitur Anonim apabila identitas tidak ingin ditampilkan kepada publik.

7. Kirim Laporan

Pastikan seluruh data telah benar, kemudian klik Kirim Laporan.

8. Pantau Progres Laporan

Setelah laporan berhasil dikirim, Anda akan memperoleh nomor tiket atau dapat memantau status penanganan melalui akun SP4N-LAPOR!, mulai dari proses verifikasi, disposisi kepada instansi terkait, hingga tindak lanjut dan penyelesaian.

Tata Cara Penyampaian Pengaduan melalui SIMDUMAS Kementerian Agama

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan, dugaan pelanggaran, atau penyimpangan di lingkungan Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat (SIMDUMAS). Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Aplikasi SIMDUMAS

Buka laman SIMDUMAS Kementerian Agama melalui website resmi.

2. Login atau Daftar Akun

Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data yang diminta dan melakukan aktivasi akun.

3. Pilih Menu Buat Pengaduan

Setelah berhasil masuk, pilih menu Buat Pengaduan untuk mengajukan laporan baru.

4. Isi Formulir Pengaduan

Lengkapi seluruh informasi yang diperlukan, antara lain:

  • Judul pengaduan.

  • Kronologi kejadian secara jelas dan runtut.

  • Tanggal dan lokasi kejadian.

  • Unit kerja atau satuan kerja yang dilaporkan.

  • Nama pihak yang dilaporkan (jika diketahui).

5. Unggah Bukti Pendukung

Lampirkan dokumen pendukung seperti foto, dokumen, video, atau bukti lainnya untuk memperkuat laporan yang disampaikan.

6. Periksa Kembali Data

Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah telah sesuai, lengkap, dan benar.

7. Kirim Pengaduan

Klik tombol Kirim untuk menyampaikan laporan ke sistem. Setelah berhasil dikirim, sistem akan memberikan nomor registrasi pengaduan.

8. Pantau Status Pengaduan

Gunakan nomor registrasi untuk memantau perkembangan proses verifikasi dan tindak lanjut pengaduan melalui aplikasi SIMDUMAS.

Jelajahi Dokumen Informasi Publik

Akses dan telusuri seluruh arsip, laporan berkala, serta dokumen resmi PPID UIN STS Jambi

Jelajahi Dokumen