Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Tahap 1
Pemohon informasi public mengajukan permohonan keberatan kepada petugas PPID dengan cara:
Mengisi formulir keberatan jika pemohon datang langsung
Mengisi permohonan keberatan secara online melalui laman ppid.uinjambi.ac.id/pengajuan-keberatan-informasi-publik
Tahap 2
Pemohon menyerahkan formulir pengajuan kepada petugas PPID
Apabila pengisian formulir dilakukan secara online, maka petugas PPID akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku
Tahap 3
Pemohon informasi publik mendapatkan tanggapan dari petugas PPID. Baik secara langsung atau melalui email, telepon atau surat resmi
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Pengajuan wajib dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak:
Diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan dari Atasan PPID Badan Publik; atau
Berakhirnya masa 30 hari kerja bagi Atasan PPID untuk memberikan tanggapan (jika tidak ada tanggapan).
Permohonan dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, maupun kelompok orang.
Datang langsung ke Kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi/pengaduan.
Jika Daring dapat mengakses aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) via simsi.komisiinformasi.go.id
Pemohon wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum proses registrasi.
Petugas kepaniteraan Komisi Informasi menerbitkan nomor registrasi/akta registrasi setelah berkas dinyatakan lengkap.
Dalam waktu 14 hari kerja setelah akta registrasi terbit, Komisi Informasi melakukan pemanggilan secara patut kepada Pemohon dan Termohon.